Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/353/Tahun 2025 tentang Penetapan Desa ambelang kecamatan tinangkung sebagai Lokasi Program Desa bersih Narkotika dan Prekusor narkotika di kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/353/ 2025 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
2025-06-19
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
3 Halaman








