Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/267/ Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/40/2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/267 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
2025-04-24
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
11 Halaman








