Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/64/ Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/64 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
2025-01-08
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
4 Halaman