Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/414/Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Alokasi Dana Hibah Kepada Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah Kab. Banggai Kepualaun Tahun Anggaran 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/414 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
2025-08-04
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
3 Halaman








