Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/401/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Swasembada Pangan di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/401 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
0025-07-28
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
6 Halaman








